PROSEDUR PENGAMBILAN PRODUK PENGADILAN
1. Prosedur Pengambilan Akta Cerai (AC)
Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding. Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek).
Syarat pengambilan Akta Cerai:
1. Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud.
2. Memperlihatkan identitas diri baik KTP/domisili ataupun SIM.
3. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Akta Cerai Rp.20.000,- (Duapuluh ribu rupiah).
4. Jika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai, maka di samping fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, juga
menyerahkan Asli Surat Kuasa bermeterai 10000 yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat.
2. Prosedur Pengambilan Salinan Putusan
Syarat mengambil Salinan Putusan;
1. Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud.
2. Memperlihatkan KTP Asli bahwa ia pihak berperkara dimaksud dan menyerahkan fotokopinya.
3. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) :
Biaya salinan @lembar Rp. 1000 (Seribu rupiah perlembar)

EAC MA adalah singkatan dari Elektronik Akta Cerai Mahkamah Agung, yaitu sistem layanan elektronik untuk mengunduh akta cerai secara digital yang diterbitkan oleh Pengadilan Agama di seluruh Indonesia. Sistem ini memudahkan masyarakat untuk mendapatkan akta cerai tanpa harus datang langsung ke pengadilan, karena dokumen tersebut memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen fisik dan dilengkapi dengan tanda tangan elektronik serta Kode QR yang bisa dipindai. Peraturan mengenai EAC (Elektronik Akta Cerai) didasarkan pada SK Dirjen Badilag No 932/DJA/SK.TI1.3.3/VII/2025 yang mulai berlaku 1 Juli 2025, yang mewajibkan seluruh Pengadilan Agama untuk menerapkan penerbitan Akta Cerai secara elektronik untuk meningkatkan pelayanan. EAC adalah dokumen digital yang memiliki kekuatan hukum sama seperti akta cerai fisik, dilengkapi tanda tangan elektronik tersertifikasi dan kode QR untuk verifikasi keaslian. Masyarakat dapat mengambil dokumen ini secara mandiri melalui situs resmi Mahkamah Agung di //eac.mahkamahagung.go.id/ setelah melakukan pendaftaran akun dan pembayaran PNBP.
Berikut merupakan BUKU PANDUAN ELEKTRONIK AKTA CERAI
